JAKARTA. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima biaya penunjang operasional (BPO) setiap bulannya saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Besaran uang operasional yang diterima Ahok setiap bulannya sebanyak Rp 2,1 miliar. "Besarannya Rp 2,1 miliar," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5). Mawardi mengatakan, BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ahok dulu terima dana operasional Rp 2,1 miliar
JAKARTA. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima biaya penunjang operasional (BPO) setiap bulannya saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Besaran uang operasional yang diterima Ahok setiap bulannya sebanyak Rp 2,1 miliar. "Besarannya Rp 2,1 miliar," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5). Mawardi mengatakan, BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.