Ahok hadirkan mantan Hakim MK sebagai saksi ahli



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan mantan hakim konstitusi Harjono sebagai salah satu saksi ahlinya dalam lanjutan sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (26/9) siang ini.

Ada dua orang yang terpantau menjadi saksi ahli bagi Ahok. Selain Harjono, ada pula nama pakar hukum tata negara Refly Harun. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pembacaan materi dari Harjono.

Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 karena keberatan harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.


Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan berlangsung selama hampir 4 bulan. Ahok menilai masa kampanye terlalu lama. Karena itu, ia mengajukan agar MK merevisi pasal tersebut. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia