Ahok harap Satpol PP bisa mendenda PKL bandel



JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk dapat menindak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap berjualan di sembarang tempat dengan langsung memberikan sanksi berupa denda sesuai Tindak Pidana Ringan (Tipiring)."Kalau di luar negeri kan, begitu ditangkap, langsung yang nangkap yang beri denda. Kalau dia (pelanggar peraturan) enggak setuju, baru ke hakim," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (24/2/2014).Ahok menjelaskan, yang terjadi sebenarnya Satpol PP ini hanya mampu menertibkan tanpa dapat memberikan denda kepada para PKL yang membandel. Selama ini proses pemberian sanksi denda Tipiring harus melalui pengadilan atau diputus oleh hakim."Satpol PP-nya kasihan juga, mereka bergerak, tapi yang nentuin denda tiringnya (tindak pidana ringan) juga harus hakim," ucap Ahok.Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, pihaknya tentu kesulitan untuk melakukan penegakan hukum apabila Satpol PP hanya memiliki kewenangan menertibkan tanpa dapat memberikan sanksi."Makanya harus ada penegakan hukum, kalau tidak, ya susah. Mereka (PKL) akan main-main," kata Ahok.Seperti diketahui, sejumlah pedagang Blok G Pasar Tanah Abang kembali lagi ke jalan karena dinilai tidak laku. Permasalahan tersebut juga terjadi di beberapa kawasan, seperti di Pasar Palmerah, Pasar Gembrong, dan Pasar Jatinegara. (Nicolas Timothy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie