JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Bogor, Senin (24/11). Pertemuan tersebut membicarakan prosedur pengajuan nama wakil gubernur DKI Jakarta yang saat ini kosong. Usai bertemu Mendagri, pria yang akrab disapa Ahok tersebut disarankan untuk menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). Bila berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 mengungkapkan bila gubernur bisa mengajukan nama sendiri tanpa melalui DPRD. "Jumat ini dikeluarkan PP-nya. Kalau cepat, Senin atau Selasa saya masukkan," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).
Ahok harus tunggu PP untuk ajukan wagub
JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Bogor, Senin (24/11). Pertemuan tersebut membicarakan prosedur pengajuan nama wakil gubernur DKI Jakarta yang saat ini kosong. Usai bertemu Mendagri, pria yang akrab disapa Ahok tersebut disarankan untuk menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). Bila berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 mengungkapkan bila gubernur bisa mengajukan nama sendiri tanpa melalui DPRD. "Jumat ini dikeluarkan PP-nya. Kalau cepat, Senin atau Selasa saya masukkan," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).