Ahok harus tunggu PP untuk ajukan wagub



JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Bogor, Senin (24/11). Pertemuan tersebut membicarakan prosedur pengajuan nama wakil gubernur DKI Jakarta yang saat ini kosong.

Usai bertemu Mendagri, pria yang akrab disapa Ahok tersebut disarankan untuk menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). Bila berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 mengungkapkan bila gubernur bisa mengajukan nama sendiri tanpa melalui DPRD.

"Jumat ini dikeluarkan PP-nya. Kalau cepat, Senin atau Selasa saya masukkan," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).


Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pun dijelaskan bahwa gubernur harus mengajukan nama wakilnya 15 hari setelah dilantik. Dikatakan Ahok bahwa waktu tersebut merupakan waktu kerja.

"15 hari itu bukan 15 hari kalender. Tapi 15 hari kerja," ucapnya.

Basuki Tjahaja Purnama dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014). Masih ada 10 hari kerja waktu untuk mengajukan nama wakilnya.

Saat ini, menyeruak nama Boy Sadikin untuk mendampingi Ahok sebagai Wakil Gubernur. Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tersebut disebut Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta merupakan orang yang akan didorong partai berlambang banteng moncong putih. Bagaimana pun Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI 2012 berhasil duduk menjadi gubernur dan wakil gubernur karena diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Saat itu, Jokowi membawa bendera PDI Perjuangan "dikawinkan" dengan Ahok yang saat itu membawa bendera Partai Gerindra. Namun, di tengah perjalanan, Jokowi mencalonkan diri menjadi presiden dan terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia, sehingga Ahok sebagai wakil gubernur yang sudah menyatakan diri keluar dari Partai Gerindra akhirnya menempati posisi gubernur DKI Jakarta.

Selain nama Boy Sadikin, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani pun pernah disebut-sebut Ahok cocok menjadi pendampingnya sebagai Wakil Gubernur. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie