Ahok ingin layanan satu pintu layaknya perbankan



JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor pemerintah diterapkan mulai dari kantor kelurahan sampai provinsi.

Menurut Basuki, perizinan pelayanan masyarakat warga Jakarta melalui PTSP akan dibuat seperti konsep bank pada umumnya. "Jadi kami pengin latih dulu tingkat kelurahan kita pakai. Nanti kita pinginnya seluruh kantor Pemprov seperti perbankan konsepnya, jadi semua sama," ujar Basuki seusai didaulat menjadi reporter televisi di Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (11/1).

Ia mengatakan, nantinya semua petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa melayani semua permintaan masyarakat, baik administrasi maupun perizinan. Dengan konsep perbankan itu, warga dapat lebih mudah mengurus apa pun tanpa menunggu lama.


"Kantor lurah dan camat yang kita siapkan nanti. Jadi kalau dulu kan staf dukcapil pergi, loketnya tutup, dan yang lain enggak bisa kerjakan. Nantinya semua petugas yang duduk di meja, Anda mau urus apa saja, dia (petugas) bilang bisa," kata Basuki.

Tidak hanya itu, Basuki mengatakan, dengan konsep PTSP seperti bank, warga bisa lebih mudah mendatangi kantor-kantor terdekat sesuai daerah tempat tinggal. Ia berharap 520 kantor pemerintahan Jakarta dapat menjalankan konsep itu. Semua itu diawali dari kantor kelurahan.

Saat ini Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan kinerja bagi para petugas pelayanan terpadu satu pintu. Nantinya, dalam melayani masyarakat, petugas mendapat penghargaan berupa penambahan poin.

"Jadi melayani satu kasus untuk membantu orang, dia akan mendapat poin. Poinnya ditukar dengan uang," kata Basuki. DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan peraturan tentang PTSP tersebut.

Program itu untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan masyarakat. Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Demikian pula perizinan di bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, serta pembangunan. (Ummi Hadyah Saleh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri