JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap sanksi yang dipakai untuk menghukum para oknum yang memperjualbelikan rumah susun bukanlah sanksi Perdata, namun Pidana dengan hukuman yang lama. "Kami mau pidana. Kan kalau tindakan pidana pencucian uang (TPPU) 15 tahun penjara, biar nyaho saja dia di penjara 15 tahun," ujar Basuki, Jumat (28/2). Ahok juga berharap aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta menyamakan persepsi mengenai sanksi yang harus dijerat kepada oknum yang memperjualbelikan rusun.
Ahok ingin oknum jualbeli rusun dipenjara 15 tahun
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap sanksi yang dipakai untuk menghukum para oknum yang memperjualbelikan rumah susun bukanlah sanksi Perdata, namun Pidana dengan hukuman yang lama. "Kami mau pidana. Kan kalau tindakan pidana pencucian uang (TPPU) 15 tahun penjara, biar nyaho saja dia di penjara 15 tahun," ujar Basuki, Jumat (28/2). Ahok juga berharap aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta menyamakan persepsi mengenai sanksi yang harus dijerat kepada oknum yang memperjualbelikan rusun.