Ahok ingin pidanakan pengemplang pajak



Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyeret pengemplang pajak daerah ke penjara. Ahak akan menggandeng kepolisian untuk mengusutnya.

Menurut Ahok, potensi pengemplangan pajak daerah sangat besar dilakukan oleh pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Para pengusaha itu memungut pajak 10% dari pelanggannya. Namun, ada dugan para pengusaha tak menyerahkan semua hasil pajaknya ke pemerintah daerah (pemda).

"Kita mau kerja sama dengan kepolisian mulai membantu kita menangkap dan mengadili (pengusaha) hotel, restoran, dan tempat hiburan yang memungut 10 persen (pajak) dari pelanggan tapi tidak disetorkan kepada DKI," kata Ahok di acara sinkronisasi dengan jajaran Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015).


Selain itu, Pemda DKI juga akan menjalin kerjasama dengan polisi untuk mencegah kebocoran retribusi parkir yang ditarik pemerintah. Diungkapkan suami Veronica Tan ini potensi pemasukan keuangan daerah dari parkir sebetulnya mencapai Rp 1,8 triliun, tetapi yang masuk saat ini hanya mencapai Rp 20 miliar.

"Ini kepolisian akan membantu kita, kita mau kerja sama seperti ini, (tukang)parkir semua (saat ini) dapat dinaikkin (gajinya) dua kali UMP (Upah Minimum Provinsi) kalau yang main ditangkap polisi," ujar Ahok. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto