JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudera kepada PT Jakarta Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan. "Itu hak kami, punya kami kok, punya DKI. Makanya kalau dia (PTUN) cabut itu, kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5). Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Atas putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak punya hak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Ahok ingin tunjuk Jakpro garap reklamasi Pulau G
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudera kepada PT Jakarta Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan. "Itu hak kami, punya kami kok, punya DKI. Makanya kalau dia (PTUN) cabut itu, kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5). Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Atas putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak punya hak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G.