JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut tak ada persyaratan yang memberatkan untuk menjadi sopir maupun petugas on board bus transjakarta. Bahkan, ia menyebut tak perlu ada ijazah untuk melamar posisi sopir bus transjakarta. "Kami terima (sopir) enggak pakai ijazah kok. Yang penting bisa nyopir, ijazah doktor atau SMA enggak usah," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (7/1/2016).
Selain itu, kata dia, yang terpenting sopir itu bisa menyetir dengan baik dan memiliki surat izin mengemudi (SIM). "Asal kamu enggak ribet, kami juga enggak ribet kok. Enggak ada duit juga kami pinjami," kata Basuki. PT Transjakarta sebelumnya membuka lowongan untuk posisi sopir dan petugas
on board. Posisi yang disediakan hingga untuk 6.000 orang. Sopir untuk bus gandeng akan menerima gaji tiga kali UMP DKI Jakarta 2016 atau setara Rp 9,3 juta, sedangkan sopir bus tunggal akan menerima gaji dua kali UMP atau setara Rp 6,2 juta. Sementara itu, sopir bus tingkat akan menerima gaji Rp 2,5 kali UMP atau setara Rp 7,75 juta, sedangkan petugas on board setara UMP. Ada sejumlah syarat khusus untuk posisi sopir bus transjakarta. Syarat itu meliputi ijazah dengan pendidikan terakhir minimal SMP, kepemilikan SIM B1 umum (bus tunggal) dan SIM B2 (bus tingkat dan bus gandeng), tidak buta huruf, tidak buta warna, dan bebas dari narkoba. Sementara petugas
on board persyaratannya sama, tetapi tidak perlu memiliki SIM B1 atau B2.
Lamaran harus dilengkapi dengan surat lamaran, riwayat hidup, keterangan tinggi dan berat badan, foto berwarna, surat keterangan tempat tinggal, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Kemudian, surat lamaran dapat dikirim ke kantor PT Transportasi Jakarta yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1 Cawang, Jakarta Timur, dengan kode pos 13650. (Kurnia Sari Aziza) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto