JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak ingin menduga-duga adanya lobi perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land (APL) dengan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menurunkan nilai kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K). Jika benar ada lobi untuk tujuan seperti itu, Ahok merasa dirinya telah dikhianati oleh APL. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K) 2035 disebutkan kewajiban tambahan pengembang sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, Raperda itu tak kunjung disahkan, karena diduga masih ada tarik ulur antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait besaran kewajiban tambahan pengembang.
Ahok: Jika benar nego, APL khianati saya
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak ingin menduga-duga adanya lobi perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land (APL) dengan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menurunkan nilai kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K). Jika benar ada lobi untuk tujuan seperti itu, Ahok merasa dirinya telah dikhianati oleh APL. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K) 2035 disebutkan kewajiban tambahan pengembang sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, Raperda itu tak kunjung disahkan, karena diduga masih ada tarik ulur antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait besaran kewajiban tambahan pengembang.