Ahok: Kalau dijegal DPRD, presiden lantik saya



JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengatakan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur, maka dirinya akan secara otomatis akan menjadi gubernur pelaksana tugas (Plt).

"Begitu beliau besok dapat surat dari Presiden mundur, saya otomatis jadi Plt Gubernur,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Setelah menjadi pelaksana tugas gubernur, Ahok mengaku dia akan dilantik dalam paripurna DPRD DKI menjadi gubernur definitif Jakarta. Jika DPRD DKI tidak mau melaksanakan paripurna penetapan dirinya menjadi gubernur, Ahok mengatakan presiden yang akan melantiknya.


"Kalau DPRD nggak mau paripurna, nanti presiden melalui Mendagri setelah 30 hari akan melantik. Soalnya ada kejadian daerah lain seperti itu," ujar Ahok.

Ahok mengaku presiden Joko Widodo pernah menawarkan agar pelantikannya sebagai gubernur DKI dilakukan di istana presiden saja, apabila DPRD DKI menghambatanya. "Kalau Pak Jokowi suruh di istana saja lantiknya," ujar Ahok.

Ahok pernah menjadi Gubernur Plt selama satu bulan pada saat menjelang Pilpres. Ahok menggantikan tugas Jokowi sebagai gubernur setelah presiden terpilih tersebut cuti untuk mengikuti kampanye Pilpres.

Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, apabila seorang kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain maka posisinya secara otomatis akan digantikan oleh wakilnya. Ahok akan segera menjadi gubernur setelah Jokowi resmi dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2014.(Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa