KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Ia mengaku heran karena Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. "Kalau Pergub aku (Pergub 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepasa Kompas.com, Rabu (19/6) siang. Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi.
Ahok: Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama Aku terbitkan IMB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Ia mengaku heran karena Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. "Kalau Pergub aku (Pergub 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepasa Kompas.com, Rabu (19/6) siang. Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi.