JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak membawa pengacara saat mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Basuki hanya membawa stafnya yang bernama Ryan Ernest. "Bapak enggak menggunakan lawyer dan maju sendiri ya?" tanya Palguna, saat sidang perdana di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Ahok ke MK tanpa pengacara
JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak membawa pengacara saat mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Basuki hanya membawa stafnya yang bernama Ryan Ernest. "Bapak enggak menggunakan lawyer dan maju sendiri ya?" tanya Palguna, saat sidang perdana di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).