JAKARTA. Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan penunjukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembahasan ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51. "Jelas-jelas saudara Rizieq Shihab telah mendemo saya habis-habisan ketika saya mau dipastikan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Pak Jokowi pada 2014," kata Ahok menanggapi kesaksian Ketua MUI Maruf Amin dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Ahok mengatakan Rizieq merupakan orang yang secara pribadi tidak menerima dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Saya juga keberatan saksi mengatakan semua terserah kepada putusan hukum sementara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) salah satunya dipimpin Rizieq Shihab," kata Ahok. Menurut Ahok, setiap GNPF-MUI melakukan demo menuntut dirinya untuk segera dipenjarakan. "Beberapa kali sidang saya dengar dengan jelas meminta memenjarakan saya. Selama sidang di Gajah Mada saya dengar jelas, "penjarakan saya, bunuh saya, salibkan saya". Itu jelas berarti saudara membiarkan saudara Rizieq menggunakan MUI untuk melakukan itu," ucap Ahok. Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Umum MUI Maruf Amin menyatakan MUI menunjuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama untuk membahas dan meneliti ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. "Karena beliau itu tamatan S1 dari Arab Saudi beliau juga doktor sehingga kami anggap menguasai," katanya. Ia pun membenarkan ada surat dari MUI soal penunjukan Habib Rizieq sebagai ahli agama terkait ucapan Ahok itu. "Saya tidak menandatangani surat itu, yang menandatangani salah satu pimpinan MUI, surat itu secara organisasi sah," katanya. Maruf juga menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-MUI) dengam MUI sendiri. "Tidak ada hubungan dan sangkut pautnya dengan MUI. MUI anggap jangan bawa-bawa atribut MUI dalam berbagai kegiatan GNPF-MUI," ucap Maruf. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Benardy Ferdiansyah) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie