KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik kebijakan pemerintah yang memperketat proses restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Ahok mengakui pengetatan pengawasan dan audit restitusi pajak memiliki tujuan yang baik. Namun, dia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi membebani arus kas perusahaan apabila proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berlangsung terlalu lama.
Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rp 4 Juta-Rp 6 Juta Dominasi Penerima PPN DTP Rumah "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Tentu bagus ya niatnya, untuk mengawasi, mengaudit proses restitusi pajak diperketat," ujar Ahok melalui akun YouTube pribadinya, Selasa (1/9/2026). Menurut Ahok, persoalan restitusi pajak perlu dilihat dari dampaknya terhadap modal kerja pelaku usaha. Dia mencontohkan eksportir yang memiliki margin keuntungan kurang dari 10%, tetapi sebagian modal kerjanya tertahan akibat proses restitusi pajak. "Kalau sekarang orang untungnya nggak sampai 10%, ekspor, lalu modalnya ketahan 10% dari restitusi. Itu artinya apa? Pasti ekspornya akan berturun karena modalnya tambah susah," katanya. Dia menilai proses restitusi yang berlangsung lambat juga dapat menyulitkan pelaku usaha lainnya, termasuk kontraktor. Pasalnya, dana yang seharusnya dapat kembali diputar untuk membiayai kegiatan usaha justru tertahan dalam proses pengembalian pajak.
Baca Juga: DJP Catat Setoran Pajak Kelas Kakap Capai Rp 468,1 Triliun hingga Agustus 2026 Menurut Ahok, apabila kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan, bukan tidak mungkin sejumlah pelaku usaha mengalami kesulitan keuangan hingga bangkrut. Dia juga mengingatkan dampaknya dapat berbalik terhadap penerimaan negara. Ketika kegiatan usaha terganggu, kemampuan perusahaan untuk membayar pajak juga berpotensi ikut menurun. Soroti Pencatatan Penerimaan Pajak Selain dampaknya terhadap dunia usaha, Ahok mempertanyakan pencatatan penerimaan pajak apabila restitusi yang menjadi hak wajib pajak belum dibayarkan. "Apalagi laporan pendapatan pajak meningkat. Itu jangan-jangan restitusi pajak yang belum dibayarkan itu dimasukkan sebagai pembukuan keberhasilan Direktur Jenderal Pajak," imbuh Ahok.
Baca Juga: DJP Rombak Penempatan 1.261 Pegawai di Berbagai Jabatan Fungsional Dia menilai hal tersebut berbahaya apabila benar dilakukan. Sebab, restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan negara, bukan bagian dari penerimaan pajak yang dapat diklaim sebagai keberhasilan. "Itu haknya wajib pajak, bukan bagian uang dari pajak. Jangan dimasukkan kalau itu betul dilakukannya," tegasnya. Ahok menekankan bahwa sistem perpajakan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Wajib pajak berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, sementara negara berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak. Dia pun mempertanyakan arah kebijakan pemerintah apabila pengetatan proses restitusi justru membuat pelaku usaha kesulitan mempertahankan bisnisnya. "Kalau seperti ini, bisa bangkrut banyak. Saya nggak tahu apakah memang niatnya mau bikin bangkrut pengusaha-pengusaha menengah semua ya," katanya.
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Rp 806 Triliun dari Wajib Pajak Besar Minta Oknum Pajak Ditindak Di sisi lain, Ahok meminta pemerintah menindak tegas apabila memang ditemukan oknum pegawai pajak yang bermain dalam proses restitusi.
Menurut dia, pemberantasan praktik penyimpangan dalam proses restitusi harus diarahkan kepada oknum yang terbukti melanggar aturan. Ahok menilai langkah tersebut lebih tepat dibandingkan memperlambat atau mempersulit proses restitusi yang menjadi hak wajib pajak. Dengan demikian, pengawasan terhadap restitusi pajak tetap dapat diperketat tanpa mengorbankan arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News