KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial. Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020. "Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020). Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.
Ahok lapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial. Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020. "Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020). Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.