JAKARTA. Sengketa antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PDI) atas pasar Blok A Tanah Abang akhirnya usai dan berujung damai. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) mengklaim, perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz itu sudah menyerahkan kembali wilayah itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mengingatkan saja, PDI dan Pasar Jaya awalnya bekerjasama untuk pembangunan dan pemasaran Blok A. Namun kerjasama dihentikan, karena berdasar audit BPKP, PDI malah menyewakan kios, bukan menjualnya. Audit juga menemukan kerugian negara Rp 179 miliar. PDI tak terima dan menggugat Pasar Jaya, tapi kalah. PDI malah kena denda dan harus bayar Rp 8,2 miliar kepada Pasar Jaya. Namun, putusan itu terkatung-katung, karena kedua pihak sama-sama banding. Bersamaan itu, dua pihak juga terus membahas renegosiasi kontrak.
Ahok mengklaim DKI dapatkan Blok A
JAKARTA. Sengketa antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PDI) atas pasar Blok A Tanah Abang akhirnya usai dan berujung damai. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) mengklaim, perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz itu sudah menyerahkan kembali wilayah itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mengingatkan saja, PDI dan Pasar Jaya awalnya bekerjasama untuk pembangunan dan pemasaran Blok A. Namun kerjasama dihentikan, karena berdasar audit BPKP, PDI malah menyewakan kios, bukan menjualnya. Audit juga menemukan kerugian negara Rp 179 miliar. PDI tak terima dan menggugat Pasar Jaya, tapi kalah. PDI malah kena denda dan harus bayar Rp 8,2 miliar kepada Pasar Jaya. Namun, putusan itu terkatung-katung, karena kedua pihak sama-sama banding. Bersamaan itu, dua pihak juga terus membahas renegosiasi kontrak.