JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menolak tuntutan buruh untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 30%. Menurutnya UMP tidak dapat dinaikan sesuka hati. "Kenaikan UMP bukan pakai perasaan. Itu kan tidak adil, musti mengikuti angka KHL berapa," katanya Ahok ini, Selasa (21/10). Menurutnya angka survei KHL tahun ini tidak dapat disamakan untuk UMP tahun depan karena ada proyeksi inflasi. Untuk itu Ahok lebih memilih untuk meningkatkan kualitas hidup buruh tanpa harus menaikan UMP. "Makanya saya katakan kalau dari sisi kualitas, saya perbaiki. Saya hanya bertindak adil," ujarnya.
Ahok menolak kenaikan UMP 2015 sebesar 30%
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menolak tuntutan buruh untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 30%. Menurutnya UMP tidak dapat dinaikan sesuka hati. "Kenaikan UMP bukan pakai perasaan. Itu kan tidak adil, musti mengikuti angka KHL berapa," katanya Ahok ini, Selasa (21/10). Menurutnya angka survei KHL tahun ini tidak dapat disamakan untuk UMP tahun depan karena ada proyeksi inflasi. Untuk itu Ahok lebih memilih untuk meningkatkan kualitas hidup buruh tanpa harus menaikan UMP. "Makanya saya katakan kalau dari sisi kualitas, saya perbaiki. Saya hanya bertindak adil," ujarnya.