JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal terus memberantas korupsi di tubuh Pemprov DKI Jakarta. Selama ini, kata dia, PNS DKI menganggap dirinya sebagai "macan ompong". "Mereka banyak anggap saya ini 'macan ompong'. Sekarang saya enggak mau marah-marah lagi. Pena saya sekarang lebih tajam daripada pedang," kata Basuki menganalogikan penanya sebagai tanda tangan disposisi pemecatan pegawai. Hal ini disampaikannya dalam acara Semiloka Pencegahan dan Transparansi APBD DKI, di Balai Agung, Balaikota, Kamis (6/11/2014).
Ia mengaku tak lagi segan memecat maupun menjadikan staf para PNS DKI yang masih saja "bermain" dengan anggaran maupun menghambat realisasi program unggulan menuju Jakarta Baru. "Bersih-bersih" birokrasi Pemprov DKI itu dimulainya dengan menerapkan kewajiban penyerahan dokumen harta kekayaan dimulai dari pejabat eselon IV hingga eselon I dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, lanjut dia, KPK dapat menelusuri asal muasal harta pejabat ini dengan melakukan pembuktian harta terbalik. "Tapi, kalau misalnya hal itu belum dapat diwujudkan, minimal DKI memulai sesuatu yang baru. Sekarang semua PNS pejabat eselon IV sudah harus wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal, aturan di KPK, LHKPN itu hanya berlaku mulai dari pejabat eselon II," kata Basuki.