JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama menilai berdasarkan Perppu yang baru saja dikeluarkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Gubernur yang akan segera disandangnya, tidak perlu mendapat persetujuan DPRD DKI. Lanjut pria yang karib disapa Ahok, berdasarkan Perppu tentang undang-undang Pilkada mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota nomor 1 pasal 203 ayat 2 menyebutkan apabila seorang kepala daerah berhenti maka wakilnya otomatis menggantikan posisi kepala daerah tersebut. “Ya, memang. Kita enggak perlu lagi meminta persetujuan DPRD segala macam. Yang ada Undang-undang memaksa saya untuk menjadi gubernur,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/10).
Ahok: Merujuk Perppu, UU paksa saya jadi gubernur
JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama menilai berdasarkan Perppu yang baru saja dikeluarkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Gubernur yang akan segera disandangnya, tidak perlu mendapat persetujuan DPRD DKI. Lanjut pria yang karib disapa Ahok, berdasarkan Perppu tentang undang-undang Pilkada mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota nomor 1 pasal 203 ayat 2 menyebutkan apabila seorang kepala daerah berhenti maka wakilnya otomatis menggantikan posisi kepala daerah tersebut. “Ya, memang. Kita enggak perlu lagi meminta persetujuan DPRD segala macam. Yang ada Undang-undang memaksa saya untuk menjadi gubernur,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/10).