JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindak tegas para tenaga honorer dan guru pemalsu formulir K2 dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Kita lakukan pemecatan guru-guru honorer di sekolah yang memalsukan formulir K2. Ada ratusan jumlahnya (honorer)," kata Basuki. Hal ini diputuskan Basuki seusai mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) bersama para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, termasuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, Senin (22/9/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku telah memiliki data lengkap dan valid terkait laporan honorer pemalsu form K2 tersebut. Ratusan tenaga honorer itu telah didiskualifikasi dari penerimaan CPNS DKI. Mereka ketahuan memalsukan tanda tangan kepala sekolah di form K2. Formulir K2 merupakan dokumen bagi pegawai honorer yang sudah bekerja sejak 31 Desember 2005. Formulir K2 ini merupakan formulir yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer daerah yang ingin menjadi CPNS tanpa melalui jalur umum. Hanya pegawai honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun yang berhak menggunakan formulir ini.