Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menutup tempat hiburan malam Mille's, Mangga Besar, Jakarta Barat. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, pada Pasal 99 Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ahok mengatakan ditemukan adanya penggunaan narkoba di Mille's. Artinya, tempat hiburan malam di kawasan Lokasari itu, harus dicabut izin usahanya.
Ahok perintahkan diskotek Miles's ditutup
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menutup tempat hiburan malam Mille's, Mangga Besar, Jakarta Barat. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, pada Pasal 99 Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ahok mengatakan ditemukan adanya penggunaan narkoba di Mille's. Artinya, tempat hiburan malam di kawasan Lokasari itu, harus dicabut izin usahanya.