JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Badan Usaha Milik Daerah PT Impian Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Pasalnya, salah satu wahana yang dikelola terpisah oleh PT Sea World tersebut menjadi polemik, karena telah melanggar kontrak build-operate-transfer (BOT) yang disepakati. Jika tidak ditutup, pimpinan direksi PT Taman Impian Jaya Ancol terancam melanggar peraturan. “Kalau kita tidak menerima, tidak menggugat, nanti diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa masuk penjara seluruh komisaris dan direksi Ancol, karena ada aset yang diserahkan, Anda tidak terima,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/10/2014). Ahok mengatakan apabila perusahaan yang mengelola wahana Sea World ingin memperpanjang kontrak, terlebih dahulu mesti diserahkan kepada PT Taman Impian Jaya Ancol sesuai perjanjian kontrak.
Ahok perintahkan Sea World Ancol ditutup
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Badan Usaha Milik Daerah PT Impian Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Pasalnya, salah satu wahana yang dikelola terpisah oleh PT Sea World tersebut menjadi polemik, karena telah melanggar kontrak build-operate-transfer (BOT) yang disepakati. Jika tidak ditutup, pimpinan direksi PT Taman Impian Jaya Ancol terancam melanggar peraturan. “Kalau kita tidak menerima, tidak menggugat, nanti diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa masuk penjara seluruh komisaris dan direksi Ancol, karena ada aset yang diserahkan, Anda tidak terima,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/10/2014). Ahok mengatakan apabila perusahaan yang mengelola wahana Sea World ingin memperpanjang kontrak, terlebih dahulu mesti diserahkan kepada PT Taman Impian Jaya Ancol sesuai perjanjian kontrak.