JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai atas hak angket yang diajukan DPRD DKI. Sebanyak 75% anggota DPRD DKI diketahui telah menandatangani hak angket dan bakal disahkan pada paripurna, Selasa (24/2). "Enggak apa-apa, silakan saja," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (23/2). Dengan demikian, Pemprov DKI akan berkirim surat kepada DPRD DKI. Surat itu berisikan pertanyaan tentang anggaran "siluman" atas temuan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan) DKI selama dua tahun kemarin.
Pada tahun 2013, anggaran siluman ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara itu, pada tahun 2014, anggaran serupa juga ditemukan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, Basuki menegaskan akan menggunakan sistem e-budgeting dalam penyusunan APBD DKI 2015 sehingga tidak perlu penandatanganan Ketua DPRD DKI dan pembahasan bersama komisi setelah pengesahan APBD DKI. "Kami juga akan kirim surat kepada DPRD, menyatakan mereka setuju ada temuan BPKP selama 2 tahun yang mengatakan ada anggaran siluman dulu. Makanya, dari temuan anggaran siluman itu kami mau buat e-budgeting, itu saja yang kita lakukan," kata Basuki. Ia mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima serta mengevaluasi APBD DKI 2015. Sebab, cepat lamanya pencairan APBD memengaruhi program unggulan berjalan. "Sekarang Mendagri mau terima atau tidak APBD dengan format e-budgeting. Tadi kami sudah mengembalikan lagi (revisi APBD) yang diminta Kemendagri, lihat saja prosesnya seperti apa," kata pria yang biasa disapa Ahok itu. Kumpulkan tanda tangan DPRD DKI Jakarta akan menggelar paripurna pengesahan panitia hak angket APBD DKI 2015 pada Selasa (24/2) esok. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengklaim telah mengumpulkan tanda tangan 75 persen anggota Dewan dari delapan fraksi sebagai persetujuan penggunaan hak angket. Artinya, lanjut dia, DPRD telah memenuhi syarat pengajuan hak angket yang harus disetujui minimal 15% anggota Dewan dari dua fraksi. "Jumat (20/2) kemarin, kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket juga disetujui, yakni Pak Jhonny Simanjuntak. Kemungkinan besar, rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket akan dilakukan pada Selasa (24/2) esok," kata Taufik.
Setelah paripurna, panitia hak angket yang berjumlah sekitar 33 anggota dari delapan fraksi itu akan menyelidiki kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka diberi waktu hingga dua bulan atau 60 hari dalam melakukan penyelidikan. Meski demikian, ia mengatakan DPRD akan mempercepat proses penyelidikan menjadi 30 hari. Hak angket merupakan hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Taufik, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kemendagri telah menyalahi peraturan yang ada. Sebab, lanjut dia, APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI. (Kurnia Sari Aziza) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia