JAKARTA. Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar terkait gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Dirinya meminta awak media untuk bertanya kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsoni, terkait putusan tersebut "Kamu tanya Plt, biasanya pasti banding," kata Ahok kepada wartawan di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini menilai, putusan gugatan itu tidak akan menganggu proyek reklamasi yang tengah berjalan. "Kalau reklamasi ya enggak ganggu. Dari dulu reklamasi kan, bukan izin saya yang kasih. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.
Ahok: Putusan PTUN tak ganggu reklamasi
JAKARTA. Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar terkait gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Dirinya meminta awak media untuk bertanya kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsoni, terkait putusan tersebut "Kamu tanya Plt, biasanya pasti banding," kata Ahok kepada wartawan di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini menilai, putusan gugatan itu tidak akan menganggu proyek reklamasi yang tengah berjalan. "Kalau reklamasi ya enggak ganggu. Dari dulu reklamasi kan, bukan izin saya yang kasih. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.