Ahok: Putusan PTUN tak ganggu reklamasi



JAKARTA. Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar terkait gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dirinya meminta awak media untuk bertanya kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsoni, terkait putusan tersebut "Kamu tanya Plt, biasanya pasti banding," kata Ahok kepada wartawan di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini menilai, putusan gugatan itu tidak akan menganggu proyek reklamasi yang tengah berjalan. "Kalau reklamasi ya enggak ganggu. Dari dulu reklamasi kan, bukan izin saya yang kasih. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," kata Ahok.


"Kalau (sampai) enggak jadi, dari dulu itu bukan ide saya bukan program saya. Saya gak pernah berpikir. Kalau ada ya saya manfaatkan untuk membangun DKI," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo, dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan nelayan.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief, saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017) sore.

Hakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap. "Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.

Putusan dari majelis itu membuat para nelayan bersyukur. Sejumlah nelayan bersorak riang setelah majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan. Para nelayan berangkulan, bahkan sebagian ibu-ibu mengusap air matanya karena menangis mendengar putusan tersebut. "Hidup nelayan, hidup," teriak nelayan di ruang sidang.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto