KONTAN.CO.ID - DEPOK. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari atas kasus penodaan agama terkait di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Staf pribadi Ahok bernama Sakti mengatakan Ahok dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean, dan perwakilan dari tim BTP keluar dari tahanan. "Tadi dijemput sama Nicholas, jam 7.30," kata Sakti, kepada Tribunnews.com, Kamis (24/1). Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang keluar dari Rutan Mako Brimob Polri, Kamis (24/1/2019) pagi.
Ahok resmi menghirup udara bebas
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari atas kasus penodaan agama terkait di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Staf pribadi Ahok bernama Sakti mengatakan Ahok dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean, dan perwakilan dari tim BTP keluar dari tahanan. "Tadi dijemput sama Nicholas, jam 7.30," kata Sakti, kepada Tribunnews.com, Kamis (24/1). Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang keluar dari Rutan Mako Brimob Polri, Kamis (24/1/2019) pagi.