JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Kalau saya pribadi sih, (ingin mengajukan) praperadilan. Supaya langsung bisa live (disiarkan secara langsung oleh media massa)," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Meski demikian, ia menyerahkan keputusan ini kepada tim kuasa hukumnya. Sebab, lanjut dia, ada nilai plus dan minusnya untuk setiap langkah hukum yang akan diambil. "Saya enggak tahu, apakah permasalahan ini langsung ke kejaksaan atau ke pengadilan, karena ada plus minus," kata Ahok.
Ahok: Saya pribadi, ingin praperadilan
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Kalau saya pribadi sih, (ingin mengajukan) praperadilan. Supaya langsung bisa live (disiarkan secara langsung oleh media massa)," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Meski demikian, ia menyerahkan keputusan ini kepada tim kuasa hukumnya. Sebab, lanjut dia, ada nilai plus dan minusnya untuk setiap langkah hukum yang akan diambil. "Saya enggak tahu, apakah permasalahan ini langsung ke kejaksaan atau ke pengadilan, karena ada plus minus," kata Ahok.