Ahok Sebut Rapat PDI-P Bisa Ubah Peta Politik Pencalonan Pilkada se-Indonesia



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua DPP PDI-P Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerangkan bahwa hasil rapat DPP PDI-P di Kantor Pusat PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) bisa mengubah peta politik pencalonan Pilkada di seluruh Indonesia. 

Adapun sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyampaikan bahwa DPP PDI-P bakal menggelar rapat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5%. 

"Ini (hasil rapat) kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," kata Ahok kepada wartawan, Selasa. Ahok mengaku belum bisa menyampaikan banyak hal terkait rapat DPP PDI-P. 


Baca Juga: Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Namun berterima kasih kepada semua pihak yang menyoroti dinamika politik terkini, terkhusus putusan MK di mana PDI-P berpeluang mengusung calon di Pilkada Jakarta. 

"Kami sedang nunggu hasil rapat DPP. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini. 

Lebih jauh, ia ditanya tentang kans PDI-P mengusung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta. 

Namun dia mengaku tak tahu menahu apakah komunikasi PDI-P dengan Anies sudah dibangun. "Saya tidak tahu (PDI-P komunikasi dengan Anies)," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Baca Juga: PDI-P Buka Peluang Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Pasca Putusan MK

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. 

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. 

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya. Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. 

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan Calon

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian. Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Prediksi Hasil Rapat PDI-P Bakal Ubah Peta Pencalonan Pilkada se-Indonesia", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/16284631/ahok-prediksi-hasil-rapat-pdi-p-bakal-ubah-peta-pencalonan-pilkada-se.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli