JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama segera menandatangani rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2.693.764,40. Ia berjanji bakal meneken rekomendasi kesepakatan unsur pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan, bukan rekomendasi UMP dari unsur buruh. "Setelah saya dapat dokumen rekomendasi UMP-nya, langsung saya tanda tangan," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (13/11/2014).
Ahok segera teken UMP DKI 2015 Rp 2,69 Juta
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama segera menandatangani rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2.693.764,40. Ia berjanji bakal meneken rekomendasi kesepakatan unsur pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan, bukan rekomendasi UMP dari unsur buruh. "Setelah saya dapat dokumen rekomendasi UMP-nya, langsung saya tanda tangan," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (13/11/2014).