JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan setiap pejabat di Indonesia mempunyai hak untuk melakukan diskresi untuk mengatasi masalah izin. "Yang menguatkan bahwa pejabat itu boleh melakukan diskresi, sejauh tidak untuk kepentingannya. Sejauh untuk memecahkan kebuntuan izin dan bukan untuk kepentingan pribadi," kata Ahok di Jakarta, Jumat (20/5). Istilah diskresi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
"Misalnya apakah Polantas melanggar lalu lintas bila masukan kendaraan ke jalur busway, kan tidak, karena dia diskresi. Dia baru melanggar kalau masukin dan minta duit, itu enggak boleh. Kalau dia masukin untuk mengatasi kemacetan, baru ini namanya diskresi," ujar Ahok.