JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan patuh bila diharuskan menanggalkan jabatannya. Ini terkait dengan statusnya sebagai terdakwa di kasus dugaan penistaan agama yang tengah disidangkan di pengadilan. "Kita lihat saja nanti, aku sih ikutin aturan saja," ucap Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016). Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat permintaan penjelasan kepada Pengadilan Jakarta Utara, terkait perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Ia pun memilih menunggu keputusan pengadilan terhadap nasib dirinya.
Ahok siap diberhentikan dari Gubernur DKI
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan patuh bila diharuskan menanggalkan jabatannya. Ini terkait dengan statusnya sebagai terdakwa di kasus dugaan penistaan agama yang tengah disidangkan di pengadilan. "Kita lihat saja nanti, aku sih ikutin aturan saja," ucap Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016). Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat permintaan penjelasan kepada Pengadilan Jakarta Utara, terkait perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Ia pun memilih menunggu keputusan pengadilan terhadap nasib dirinya.