Ahok siap diberhentikan dari Gubernur DKI



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan patuh bila diharuskan menanggalkan jabatannya. Ini terkait dengan statusnya sebagai terdakwa di kasus dugaan penistaan agama yang tengah disidangkan di pengadilan.

"Kita lihat saja nanti, aku sih ikutin aturan saja," ucap Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat permintaan penjelasan kepada Pengadilan Jakarta Utara, terkait perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Ia pun memilih menunggu keputusan pengadilan terhadap nasib dirinya.


"Kita sih tunggu saja, keputusan hakim kan bisa besok, bisa 10 Januari (2017) kan, ya tunggu saja," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok mengatakan, ketentuan Undang-undang tidak mengharuskan seorang kepala daerah terjerat kasus hukum berhenti. Hal itu berlaku, bila ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Kalau yang diputuskan 4 tahun, kan tidak perlu berhenti, tapi kita lihat saja," imbuh Ahok.

Peraturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut menyebut Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 pasal yang sama menyebut, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto