JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, ia siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan alasannya menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran kontribusi tambahan bagi para pengembang reklamasi. "Saya kira nanti tinggal panggil saja. Soal diskresi enggak diskresi kok yang penting inikan untuk kepentingan umum," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5). Ahok menilai, apa yang dilakukannya tidak menguntungkan dirinya secara pribadi. Ia pun menganggap tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya. Justru, kata dia, UU Nomor 30 tahun 2014 memperbolehkan seorang pejabat mengambil hak diskresi.
Ahok siap dipanggil KPK tentang diskresi reklamasi
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, ia siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan alasannya menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran kontribusi tambahan bagi para pengembang reklamasi. "Saya kira nanti tinggal panggil saja. Soal diskresi enggak diskresi kok yang penting inikan untuk kepentingan umum," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5). Ahok menilai, apa yang dilakukannya tidak menguntungkan dirinya secara pribadi. Ia pun menganggap tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya. Justru, kata dia, UU Nomor 30 tahun 2014 memperbolehkan seorang pejabat mengambil hak diskresi.