Ahok siap ganti rugi ke warga Bukit Duri, asal...



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, belum dapat mengomentari kemenangan warga Bukit Duri atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nanti kalau sudah masuk (selesai cuti), saya pelajari dokumennya," kata Ahok di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Ahok saat ini masih cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Ahok mengatakan, dirinya akan menunggu kelanjutan proses hukum tersebut. Setelah selesai cuti, Ahok berjanji akan mempelajari kesalahan-kesalahan yang menyebabkan Pemprov DKI kalah di meja hijau.


Di samping itu, dia memastikan normalisasi Kali Ciliwung tetap berlanjut. Dalam putusan hakim, Pemprov DKI harus memberi ganti rugi kepada warga. Sebab, rumah-rumah warga Bukit Duri sudah lebih dulu ditertibkan sebelum adanya putusan itu.

"Ganti rugi selama ada barangnya (kelengkapan surat), enggak masalah. Kalau saya sudah masuk (selesai cuti), nanti saya lihat ya," kata Ahok.

PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.

Kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," kata Vera melalui keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (5/1/2017).

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto