JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub DKI) baru yang mempermudah jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memecat pengurus RT/RW yang gemar menarik pungutan dari warganya. Menurut Ahok, alasannya mengeluarkan pergub dilatarbelakangi banyaknya keluhan warga mengenai pungutan yang dilakukan pengurus RT/RW. Seperti, pungutan kawasan di Pondok Indah, Jakarta Selatan dan di Pluit, Jakarta Utara. "Seperti di Pluit, kemarin dia minta satu bulan sejuta. Kalau ada 1.000-2.000 rumah berarti dapat Rp 2 miliar dong sebulan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9).
Ahok siapkan Pergub soal pemecatan RT/RW
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub DKI) baru yang mempermudah jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memecat pengurus RT/RW yang gemar menarik pungutan dari warganya. Menurut Ahok, alasannya mengeluarkan pergub dilatarbelakangi banyaknya keluhan warga mengenai pungutan yang dilakukan pengurus RT/RW. Seperti, pungutan kawasan di Pondok Indah, Jakarta Selatan dan di Pluit, Jakarta Utara. "Seperti di Pluit, kemarin dia minta satu bulan sejuta. Kalau ada 1.000-2.000 rumah berarti dapat Rp 2 miliar dong sebulan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9).