JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menilai sistem pemeriksaan keuangan yang diterapkan di Indonesia saat ini aneh. Banyak indikasi korupsi yang tidak dapat digolongkan pelanggaran hukum karena belum ada kerugian negara. Ia pun mencontohkan aliran dana perbaikan jalan ke rekening pribadi milik 44 orang Kepala Seksi Pekerjaan Umum Kecamatan se-DKI Jakarta. Menurut Ahok, saat ini Pemerintah Provinsi DKI telah menarik kembali dana tersebut. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada pelanggaran hukum karena belum ada kerugian negara. "BPK sudah periksa dan begitu diperiksa langsung dibalikin semua. Karena sudah dibalikin, jadi tidak ada pelanggaran. Padahal kan tidak ada kerugiannya karena sudah ketahuan duluan," ujarnya di Balaikota Jakarta, Selasa (24/6). Menurut Ahok, sistem tersebut membuat orang berusaha untuk korupsi. Sambil bercanda, ia pun mengaku berniat untuk mengkorupsi dana di Bank DKI. Kalaupun nantinya ketahuan, ia mengaku akan mengembalikan dana itu. "Aku juga mau ke Bank DKI ambil Rp 100 miliar. Kalau ketahuan, ya sudah tinggal balikin aja. Bilang aja cuma pinjam doang biarpun uangnya udah masuk ke rekening pribadi. Bunganya sudah lumayan tuh," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebelum kejadian di Dinas PU, indikasi korupsi juga sempat terjadi di Dinas Pendidikan pada sekitar April 2014. Ketika itu Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya penyimpangan akibat adanya pos anggaran berlipat di APBD 2014 yang nilainya mencapai Rp 700 miliar. Namun pada akhirnya temuan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum karena anggaran yang diduga akan dikorupsi belum digunakan sehingga belum ada kerugian negara. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ahok: Sistem pemeriksaan keuangan Indonesia aneh
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menilai sistem pemeriksaan keuangan yang diterapkan di Indonesia saat ini aneh. Banyak indikasi korupsi yang tidak dapat digolongkan pelanggaran hukum karena belum ada kerugian negara. Ia pun mencontohkan aliran dana perbaikan jalan ke rekening pribadi milik 44 orang Kepala Seksi Pekerjaan Umum Kecamatan se-DKI Jakarta. Menurut Ahok, saat ini Pemerintah Provinsi DKI telah menarik kembali dana tersebut. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada pelanggaran hukum karena belum ada kerugian negara. "BPK sudah periksa dan begitu diperiksa langsung dibalikin semua. Karena sudah dibalikin, jadi tidak ada pelanggaran. Padahal kan tidak ada kerugiannya karena sudah ketahuan duluan," ujarnya di Balaikota Jakarta, Selasa (24/6). Menurut Ahok, sistem tersebut membuat orang berusaha untuk korupsi. Sambil bercanda, ia pun mengaku berniat untuk mengkorupsi dana di Bank DKI. Kalaupun nantinya ketahuan, ia mengaku akan mengembalikan dana itu. "Aku juga mau ke Bank DKI ambil Rp 100 miliar. Kalau ketahuan, ya sudah tinggal balikin aja. Bilang aja cuma pinjam doang biarpun uangnya udah masuk ke rekening pribadi. Bunganya sudah lumayan tuh," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebelum kejadian di Dinas PU, indikasi korupsi juga sempat terjadi di Dinas Pendidikan pada sekitar April 2014. Ketika itu Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya penyimpangan akibat adanya pos anggaran berlipat di APBD 2014 yang nilainya mencapai Rp 700 miliar. Namun pada akhirnya temuan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum karena anggaran yang diduga akan dikorupsi belum digunakan sehingga belum ada kerugian negara. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News