JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa gubernur definitif tidak bisa menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta yang berlaku untuk tahun 2018-2022. Ahok menyatakan dirinya masih harus terlibat dalam penyusunan RPJMD karena dia yang akan menandatanganinya. "Enggak ada aturan itu karena yang tanda tangan masih saya," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5) malam.
Ahok tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal itu. Dia langsung meninggalkan Balai Kota sesudah menyampaikan komentar singkat tersebut. Tim pemenangan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Ahok tidak menyusun RPJMD DKI Jakarta 2018-2022.