JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menargetkan dapat memperbaiki gugatan dan menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dua hari. Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan. "Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali (gugatan). Jadi, tidak perlu tunggu 14 hari," kata Ahok, di Gedung MK, Senin (22/8). Sebab, lanjut dia, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok targetkan dua hari perbaiki gugatan ke MK
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menargetkan dapat memperbaiki gugatan dan menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dua hari. Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan. "Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali (gugatan). Jadi, tidak perlu tunggu 14 hari," kata Ahok, di Gedung MK, Senin (22/8). Sebab, lanjut dia, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.