JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal tetap mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, asalkan dengan kadar alkohol maksimum lima persen. Pernyataan Basuki ini untuk menanggapi interupsi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket. "Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen," kata Basuki di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Ahok tetap akan perbolehkan minimarket jual miras
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal tetap mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, asalkan dengan kadar alkohol maksimum lima persen. Pernyataan Basuki ini untuk menanggapi interupsi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket. "Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen," kata Basuki di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).