Ahok tetap akan perbolehkan minimarket jual miras



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal tetap mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, asalkan dengan kadar alkohol maksimum lima persen.

Pernyataan Basuki ini untuk menanggapi interupsi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.  

"Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen," kata Basuki di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).  


Penjualan miras itu pun hanya diperbolehkan di minimarket yang letaknya jauh dari rumah ibadah dan juga sekolah. Selain itu, pemilik minimarket juga wajib memisahkan minuman beralkohol serta minuman lainnya di dalam lemari pendingin. 

Sementara itu, warga yang boleh membeli miras itu hanyalah yang berusia di atas 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat bahwa konsumen menunjukkan KTP. 

"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," kata Basuki. 

Aturan lokasi penjualan minuman beralkohol dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol. 

Di dalam Permendag dan Perda Tibum disebutkan bahwa minuman yang mengandung alhohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya. 

Selain itu, minuman beralkohol golongan A sebenarnya tidak termasuk miras. Sebab, miras tidak mengandung gula, dan kadar alkohol di atas 20 persen, seperti arak, brendi, gin, rum, tequila, vodka, dan wiski. 

Sementara itu, minuman beralkohol di bawah 20 persen dengan tambahan gula dan perisa tambahan disebut liquor, contohnya bir dan anggur. 

Sekadar informasi, interupsi yang dilayangkan anggota DPRD Fraksi PKS, Tubagus Arif, merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol dalam bentuk dan tempat apa pun. 

"Mohon pernyataan Gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah lima persen, melanggar perda," ucap Tubagus.(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa