JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan akan memutuskan nasib Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah sidang pembacaan tuntutan. Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama yang akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI pada 11 Februari mendatang. Sumarsono menjelaskan, dari aturan serta instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI. "Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu harus diberhentikan, tapi kalau di atas lima tahun diberhentikan sementara. Pak Kemendagri kan sudah menegaskan seperti itu ya ditunggu saja," ujar Sumarsono di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Ahok tetap bisa jabat Gubernur meski jadi terdakwa
JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan akan memutuskan nasib Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah sidang pembacaan tuntutan. Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama yang akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI pada 11 Februari mendatang. Sumarsono menjelaskan, dari aturan serta instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI. "Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu harus diberhentikan, tapi kalau di atas lima tahun diberhentikan sementara. Pak Kemendagri kan sudah menegaskan seperti itu ya ditunggu saja," ujar Sumarsono di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).