Ahok tidak akan ikuti PP Pengupahan



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, akan menggunakan rumus tersendiri dalam menentukan besaran upah minimum provinsi. Mereka menyatakan, akan menggunakan rumus penetapan UMP berbeda dengan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok Gubernur DKI Jakarta mengatakan, dengan rumus yang dimiliki DKI tersebut nantinya UMP akan dihitung dengan mengalikan Komponen Hidup Layak dengan inflasi tahun depan. Hal itu, beda dengan penentuan UMP dalam PP Pengupahan yang dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam menentukan UMP kami tidak akan berpatokan pada PP. Menghitung UMP yakni dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau di DKI patokannya penghitungan KHL," kata Basuki seperti dikutip Kontan dari website resmi Pemda DKI Jakarta, beritajakarta.com Senin (30/5).


Ahok mengakui, penerapan rumus penghitungan UMP DKI Jakarta tersebut hasilnya akan berbeda dengan metode perhitungan dengan rumus PP Pengupahan. Bahkan, dia tidak menutup kemungkinan, hasil penghitungan UMP tersebut nantinya akan turun.

"Hal itu mungkin, karena berbagai bidang telah disubsidi Pemprov DKI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia