Ahok tolak penangguhan upah sesuai UMP



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar buruh sesuai dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016.

Diberitakan sebelumnya, Basuki menyepakati nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

"Sejak tahun 2015, kami tidak pakai istilah penangguhan, dan saya sudah buktikan," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).


"Kalau tahun depan ada (perusahaan mengajukan) penangguhan, saya tolak. Gampang saja," kata Basuki lagi.

Basuki pernah menolak penangguhan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing.

Dua perusahaan asing itu adalah PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama asal Korea Selatan.

Adapun penolakan penangguhan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 dan 123 Tahun 2015.

Aturan itu ditandatangani Basuki pada 30 Januari 2015.

Prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto