JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar buruh sesuai dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016. Diberitakan sebelumnya, Basuki menyepakati nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. "Sejak tahun 2015, kami tidak pakai istilah penangguhan, dan saya sudah buktikan," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).
Ahok tolak penangguhan upah sesuai UMP
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar buruh sesuai dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016. Diberitakan sebelumnya, Basuki menyepakati nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. "Sejak tahun 2015, kami tidak pakai istilah penangguhan, dan saya sudah buktikan," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).