Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi / UMP. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan tersebut menggunakan KHL (kebutuhan hidup layak) dan inflasi sebagai rumus menentukan UMP. "Kalau memang ikutin PP ya UMP yang ada ditambah inflasi ekonomi, ya sudah," ujar Basuki atau Ahok di RPTRA Bhineka, Pesanggrahan, Kamis (13/10/2016). Para buruh sebelumnya mengaku sudah melakukan survei KHL sendiri. Jika benar demikian, kata Ahok, seharusnya nilai KHL di Jakarta justru lebih rendah. Hal ini karena sudah semakin banyak bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah.
Ahok tolak permintaan kenaikan upah buruh
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi / UMP. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan tersebut menggunakan KHL (kebutuhan hidup layak) dan inflasi sebagai rumus menentukan UMP. "Kalau memang ikutin PP ya UMP yang ada ditambah inflasi ekonomi, ya sudah," ujar Basuki atau Ahok di RPTRA Bhineka, Pesanggrahan, Kamis (13/10/2016). Para buruh sebelumnya mengaku sudah melakukan survei KHL sendiri. Jika benar demikian, kata Ahok, seharusnya nilai KHL di Jakarta justru lebih rendah. Hal ini karena sudah semakin banyak bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah.