Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama / Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas (plt) gubernur. Menurut Ahok, plt tidak memiliki wewenang menandatangani APBD meskipun ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkannya. "Siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yang ditandatangani seorang plt yang dapat kekuatan dari Permendagri?" ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016). Ahok saat ini sedang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin calon petahana tidak diwajibkan cuti kampanye agar tetap bisa bertugas khususnya pengesahan APBD.
Ahok tolak tanggungjawab jika APBD diteken Plt
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama / Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas (plt) gubernur. Menurut Ahok, plt tidak memiliki wewenang menandatangani APBD meskipun ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkannya. "Siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yang ditandatangani seorang plt yang dapat kekuatan dari Permendagri?" ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016). Ahok saat ini sedang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin calon petahana tidak diwajibkan cuti kampanye agar tetap bisa bertugas khususnya pengesahan APBD.