JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku sedang menunggu gugatan dari pihak yang tidak setuju dengan penerapan kebijakan pelarangan pengendara sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Menurut Basuki, dengan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia semakin mudah untuk menjelaskan alasan penerapan kebijakan itu. "Kami tunggu gugatan saja. Debat saja secara hukum di depan hakim," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (22/12). Basuki mengklaim kebijakannya ini tidak mendiskriminasi pengendara motor. Sebab, lanjut dia, pengendara mobil bakal dikenakan tarif mahal di jalan tersebut melalui pemberlakuan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing). Basuki kemudian berdalih pemerintah memiliki wewenang untuk membuat peraturan terkait pembatasan kendaraan untuk mengatasi kemacetan. Salah satunya ialah dengan melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di jalan protokol. Saat ini, ada sebanyak 10 unit bus transjakarta gratis serta lima unit bus tingkat wisata yang dipergunakan untuk memfasilitasi pengendara motor yang terimbas dari kebijakan itu. Lima unit bus tingkat gratis sumbangan dari Tahir Foundation belum dapat dipergunakan karena masih terhambat proses administrasi di Kementerian Perhubungan. Ia pun mengaku tak ambil pusing jika nantinya banyak parkir liar yang disebabkan kebijakannya ini. "Enggak apa-apa, biarin aja (banyak parkir liar). Saya bilang kan enggak ada kendaraan umum yang bisa menggantikan motor. Mereka pasti pilih jalan alternatif daripada naik bus," ujar Basuki. (Kurnia Sari Aziza) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ahok tunggu gugatan kebijakan pelarangan motor
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku sedang menunggu gugatan dari pihak yang tidak setuju dengan penerapan kebijakan pelarangan pengendara sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Menurut Basuki, dengan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia semakin mudah untuk menjelaskan alasan penerapan kebijakan itu. "Kami tunggu gugatan saja. Debat saja secara hukum di depan hakim," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (22/12). Basuki mengklaim kebijakannya ini tidak mendiskriminasi pengendara motor. Sebab, lanjut dia, pengendara mobil bakal dikenakan tarif mahal di jalan tersebut melalui pemberlakuan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing). Basuki kemudian berdalih pemerintah memiliki wewenang untuk membuat peraturan terkait pembatasan kendaraan untuk mengatasi kemacetan. Salah satunya ialah dengan melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di jalan protokol. Saat ini, ada sebanyak 10 unit bus transjakarta gratis serta lima unit bus tingkat wisata yang dipergunakan untuk memfasilitasi pengendara motor yang terimbas dari kebijakan itu. Lima unit bus tingkat gratis sumbangan dari Tahir Foundation belum dapat dipergunakan karena masih terhambat proses administrasi di Kementerian Perhubungan. Ia pun mengaku tak ambil pusing jika nantinya banyak parkir liar yang disebabkan kebijakannya ini. "Enggak apa-apa, biarin aja (banyak parkir liar). Saya bilang kan enggak ada kendaraan umum yang bisa menggantikan motor. Mereka pasti pilih jalan alternatif daripada naik bus," ujar Basuki. (Kurnia Sari Aziza) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News