AIA Financial luncurkan proteksi AIA 1dapat4



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial (AIA) meluncurkan sebuah program proteksi bagi keluarga Indonesia yakni AIA 1dapat4 sehingga membantu mereka menjalani aktivitas sehari-hari selama pandemi corona (Covid-19).

Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy mengatakan, proteksi itu dapat diperoleh melalui pembelian satu polis asuransi untuk produk tertentu maka empat anggota keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK) mendapatkan manfaat perlindungan dari risiko Covid-19.

Baca Juga: Fokus kembangkan produk syariah, AIA Financial optimistis lewati tahun 2020


“Program ini menawarkan premi yang sangat terjangkau untuk mendapatkan perlindungan 4 orang sekaligus yakni mulai dari Rp 1 juta per bulan selama periode 1 Juli-30 September 2020,” kata Sainthan dalam keterangan pers, Kamis (16/7).

Program ini berlaku untuk nasabah tetap maupun baru dengan total perlindungan Rp 100 juta dari risiko Covid-19 untuk empat anggota keluarga. Perlindungan yang didapatkan berupa Santunan Tunai Rawat Inap Rp 1 juta per hari untuk rawat inap di rumah sakit akibat terdiagnosis positif Covid-19 dengan maksimal 25 hari per individu.

Adapula asuransi Proteksi Affinity Personal Accident dengan uang pertanggungan Rp 5 juta per individu dengan masa perlindungan hingga 31 Desember 2020. Perlindungan ini berlaku untuk anggota keluarga mulai dari umur 5 tahun hingga 65 tahun.

Guna mendukung protokol kesehatan, AIA 1dapat4 juga dapat diperoleh tanpa tatap muka fisik melalui tenaga pemasar AIA melalui AIA DigiBuy. Nasabah cukup melakukan komunikasi melalui video call kemudian prosesnya diteruskan melalui platform Interactive Point of Sales (iPos) untuk tenaga pemasar dan microsite untuk nasabah.

Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran ini. Lalu nasabah hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung. Jika setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

Baca Juga: Ada insentif OJK, AIA pasarkan produk unitlink lewat online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi