KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. Mengenai hal itu, PT AIA Financial Indonesia (AIA) memandang penyesuaian regulasi yang dilakukan secara terukur dan proporsional berpotensi memberikan dampak positif terhadap kinerja unitlink. Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Rista Qatrini Manurung menerangkan salah satu dampak positif yang akan timbul, yaitu dari sisi keberlanjutan portofolio dan kualitas hubungan jangka panjang dengan nasabah.
Rista menerangkan penyederhanaan dan fleksibilitas ketentuan yang tepat dapat mengurangi tingkat keluhan dan surrender pada unitlink existing, serta memperbaiki pengalaman nasabah melalui pengelolaan produk yang lebih adaptif.
Baca Juga: Penerapan Co-sharing Dalam POJK 20/2023 Masih Jadi Tantangan bagi Industri Asuransi "Selain itu, dapat membantu tenaga pemasar menjalankan proses penjualan secara lebih efektif dan bertanggung jawab," ucapnya kepada Kontan, Selasa (14/4). Meski demikian, Rista berpandangan bahwa regulasi bukan satu-satunya faktor penentu kinerja unitlink. Dia menyebut keberhasilan unitlink juga sangat dipengaruhi kondisi dan volatilitas pasar investasi, tingkat literasi dan pemahaman nasabah terhadap risiko dan karakteristik unitlink, serta konsistensi pengawasan dan etika tenaga pemasar. Oleh karena itu, Rista menilai penyesuaian aturan akan paling optimal apabila berjalan beriringan dengan penguatan
product governance, edukasi nasabah, dan pengembangan kapabilitas tenaga pemasar. "Sejalan dengan itu, perusahaan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan OJK agar unitlink dapat tetap menjadi produk yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan nilai tambah bagi nasabah," katanya. Lebih lanjut, Rista menyampaikan bahwa inisiatif OJK untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan unitlink, termasuk dari aspek pemasaran, merupakan langkah yang tepat dan dibutuhkan. Rista menerangkan dalam praktik implementasinya, perusahaan melihat bahwa sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini telah menimbulkan tantangan operasional dan pengalaman nasabah. "Khususnya, pada produk unitlink yang sudah ditutup untuk bisnis baru, tetapi masih aktif secara portofolio," ujar Rista. Jika melihat laporan keuangan perusahaan di situs resmi, AIA mencatatkan total pendapatan premi sebesar Rp 2,36 triliun per Maret 2026. Adapun klaim yang dibayarkan mencapai Rp 677,71 miliar. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyempurnaan ketentuan unitlink tersebut dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis. "Langkah itu juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (10/4).
Ogi bilang saat ini pengaturan PAYDI atau unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 5/2022. Namun, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis. Ogi menerangkan substansi yang akan diatur, mencakup aspek pemasaran, serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Dengan demikian, selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.
Baca Juga: BSI Targetkan Free Float 15% dalam Tiga Tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News