KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Mengenai hal itu, PT AIA Financial Indonesia (AIA) memandang bahwa inisiatif OJK untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan unitlink, termasuk dari aspek pemasaran, merupakan langkah yang tepat dan dibutuhkan. Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA, Rista Qatrini Manurung menerangkan dalam praktik implementasinya, perusahaan melihat bahwa sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini telah menimbulkan tantangan operasional dan pengalaman nasabah. "Khususnya, pada produk unitlink yang sudah ditutup untuk bisnis baru, tetapi masih aktif secara portofolio," ujarnya kepada Kontan, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Rista mengatakan sejumlah tantangan yang dirasa dalam penerapan ketentuan saat ini, antara lain keterbatasan fleksibilitas pengelolaan unitlink existing. Untuk produk unitlink lama yang sudah ditutup bagi bisnis baru, dia bilang perusahaan pada prinsipnya tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas manfaat bagi nasabah existing.
Baca Juga: OJK Lakukan Penyempurnaan Ketentuan Terkait Unitlink, Ini Kata Pengamat Namun, ketentuan yang berlaku saat ini dirasa membatasi ruang penyesuaian nonmaterial, misalnya penyesuaian biaya, optimalisasi struktur manfaat, atau program retensi. Dengan demikian, justru berpotensi menurunkan kepuasan nasabah dan meningkatkan risiko pemegang polis melakukan surrender. Selain itu, Rista bilang tantangan datang dari kompleksitas proses pemasaran dan administrasi penjualan. Dia menerangkan kewajiban video atau voice recording dalam proses penjualan unitlink pada praktiknya membutuhkan infrastruktur internet yang stabil dan kesiapan teknis tenaga pemasar. "Di lapangan, hal itu menjadi hambatan bagi tenaga pemasar di wilayah dengan keterbatasan jaringan, maupun bagi tenaga pemasar senior. Dengan demikian, unitlink dipersepsikan sebagai produk yang rumit dan kurang inklusif," tuturnya. Rista mengungkapkan tantangan lainnya, yaitu adanya dampak ketentuan minimum Sum Assured terhadap keterjangkauan premi. Dia menjelaskan penerapan minimum uang pertanggungan sebesar 5 kali premium dasar, termasuk rider, telah berdampak pada kenaikan premi yang cukup signifikan, terutama bagi nasabah lama dan nasabah dengan rider kesehatan. Kondisi itu memicu keluhan nasabah dan dalam beberapa kasus berujung pada penghentian polis, yang tentu tidak sejalan dengan tujuan perlindungan jangka panjang. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, AIA menilai bahwa substansi aturan yang perlu disesuaikan, mencakup pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis prinsip untuk pengelolaan produk. "Unitlink lama yang sudah ditutup bagi bisnis baru, sepanjang perubahannya ditujukan untuk kepentingan nasabah existing," katanya. Selain itu, Rista mengatakan perlu adanya penyederhanaan persyaratan pemasaran dan proses administrasi, tanpa mengurangi transparansi informasi dan perlindungan konsumen. Ditambah, adanya peninjauan ulang parameter minimum Sum Assured agar tetap menjaga prinsip proteksi, tetapi lebih proporsional terhadap kebutuhan dan kemampuan nasabah. "Penyesuaian itu diyakini dapat meningkatkan efektivitas implementasi regulasi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian yang menjadi landasan pengaturan OJK," ungkap Rista.
Baca Juga: OJK Lakukan Penyempurnaan Ketentuan Terkait Produk Unitlink Sementara itu, AIA menilai unitlink ke depannya masih menjadi produk yang digemari oleh masyarakat karena menggabungkan unsur proteksi dan investasi. Untuk meningkatkan kinerja unitlink, Rista mengatakan AIA dalam merancang produk dan memasarkan, selalu mengedepankan aspek edukasi, transparasi produk, dan tata kelola yang baik. Jika melihat laporan keuangan perusahaan di situs resmi, AIA mencatatkan total pendapatan premi sebesar Rp 2,36 triliun per Maret 2026. Adapun klaim yang dibayarkan mencapai Rp 677,71 miliar. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan penyempurnaan ketentuan unitlink tersebut dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis. "Langkah itu juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (10/4/2026).
Ogi bilang saat ini pengaturan PAYDI atau unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 5/2022. Namun, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis. Ogi menerangkan substansi yang akan diatur, mencakup aspek pemasaran, serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Dengan demikian, selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.
Baca Juga: OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Unitlink, Ini Fokus Utamanya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News