KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial (AIA) memastikan akan menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan, dalam penanganan keluhan nasabah AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution. “Kami memahami jika pada prosesnya, masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan, untuk itu sesuai dengan himbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJKbuntuk kelompok nasabah," kata Rista dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial (AIA) memastikan akan menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan, dalam penanganan keluhan nasabah AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution. “Kami memahami jika pada prosesnya, masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan, untuk itu sesuai dengan himbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJKbuntuk kelompok nasabah," kata Rista dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).