AIA Umumkan Skema Penyelesaian Nasabah Unitlink di LAPS SJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian keluhan kelompok nasabah unitlink memasuki babak baru. Salah satu perusahaan asuransi yang bersengketa dengan nasabahnya, PT AIA Financial (AIA) berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah unitlink. 

AIA pun mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah unitlink melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah yang prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022. 

"Kami mengambil langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk unitlink sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan," kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung dalam keterangan resminya, Senin (7/2).


Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini, kata Rista, AIA berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa.

Baca Juga: Tangani Keluhan Soal Unitlink, Prudential Sampaikan Skema Penyelesaian di LAPS SJK

Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK. 

“Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan”, lanjut Rista. 

Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK. 

Tahap kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan Perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya. 

Tahap ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. 

Untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah. 

Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangan persnya menyatakan, LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. ""Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” ujarnya. 

LAPS SJK dapat memfasilitasi setiap pengaduan nasabah apabila ada kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. Pihaknya juga menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai. 

Baca Juga: AIA: Tidak Ada Instruksi OJK Perihal Penghentian Pemasaran Produk Unitlink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat