KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) tak menyetujui wacana pungutan ekspor kakao olahan dan impor biji kakao. Pasalnya, pengutan ini dianggap akan semakin melemahkan daya saing industri kakao nasional. "Hingga saat ini untuk impor biji kakao kami masih dikenakan bea masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%, total 17,5%. Disamping itu untuk ekspor kakao olahan ke Eropa juga dikenakan bea masuk 6% sementara produk olahan asal Afrika 0%," ujar Pieter Jasman, Ketua Umum AIKI kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/6). Saat ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah mengusulkan pungutan bagi perdagangan kakao. Kemtan mengusulkan, pungutan tersebut akan menggantikan bea masuk dan PPN yang ditanggung pelaku usaha. Nantinya, pungutan ekspor dan impor untuk komoditas kakao ini akan ditujukan untuk perbaikan kakao.
AIKI tak setuju pungutan ekspor dan impor kakao
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) tak menyetujui wacana pungutan ekspor kakao olahan dan impor biji kakao. Pasalnya, pengutan ini dianggap akan semakin melemahkan daya saing industri kakao nasional. "Hingga saat ini untuk impor biji kakao kami masih dikenakan bea masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%, total 17,5%. Disamping itu untuk ekspor kakao olahan ke Eropa juga dikenakan bea masuk 6% sementara produk olahan asal Afrika 0%," ujar Pieter Jasman, Ketua Umum AIKI kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/6). Saat ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah mengusulkan pungutan bagi perdagangan kakao. Kemtan mengusulkan, pungutan tersebut akan menggantikan bea masuk dan PPN yang ditanggung pelaku usaha. Nantinya, pungutan ekspor dan impor untuk komoditas kakao ini akan ditujukan untuk perbaikan kakao.